Monday, June 11, 2007

Perlu Penelitian Guna Pastikan Adanya Emas


MAJALENGKA,
Pemerintah sebaiknya tidak sebatas melarang dan menghentikan penambangan yang dilakukan oleh warga setempat terhadap indikasi kandungan emas di Lamping Kiara, Desa Haurgeulis, Kec. Bantarujeg, Kab. Majalengka. Namun, harus ada tindak lanjut dengan kajian dan penelitian yang lebih komprehensif dan profesional.

Hal itu, untuk membuktikan dan menyatakan kepada masyarakat tentang keberadaan logam mulia yang mungkin terkandung dalam perut bumi Haurgeulis tersebut. Karena kalau alasan menghentikan berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 45, maka harus ada penelitian tentang kebenaran emas tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Majalengka M. Iqbal M.I., dan Pepep Saepulhidayat menanggapi terjadinya penambangan emas oleh tiga orang warga Desa Sukamenak. yakni Ade mandor Perum Perhutani di KRPH Cihaur, Asep Sonjaya Kades Sukamenak, serta Asep Supriatna orang pertama yang mendapat wangsit bahwa di lokasi itu ada kandungan emas.

Di Kab. Majalengka, isu keberadaan emas itu sendiri sudah tersiar sejak tahun 1990 di Bukit Cidakom, Kampung Nunuk, Desa Cengal, Kec. Maja. Saat itu hampir tiga bulan lebih masyarakat melakukan penggalian emas. Namun ketika masyarakat melakukan penggalian, ternyata tidak ditemukan apa pun. Padahal saat itu tidak ada yang melarang penggalian.

Bahkan menurut Bupati Majalengka Hj. Tutty Hayati Anwar, S.H., M.Si., isu terdapat kandungan emas di Kab. Majalengka telah muncul sejak tahun 50-an. Lokasinya di Desa Gunungwangi dan Nunuk. Hanya saja hingga kini memang belum ada penelitian secara komprehensif. (C-30)***

No comments: