Saturday, September 22, 2007

TAJUK SORE- Angin Surga PBB-Bank Dunia

DI tengah kebuntuan upaya hukum untuk menarik harta kekayaan mantan Presiden Soeharto ke negara, Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan Prakarsa Pengembalian Aset Curian (Stolen Asset Recovery/StAR Initiative). Prakarsa ini seperti dipaparkan Presiden Bank Dunia Robert Zoellick, punya tujuan sangat mulia.

Yaitu membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diselewengkan para pemimpin mereka. Lebih jelasnya, dua lembaga internasional ini ingin aset negara berkembang yang dikorupsi yang disimpan di luar negeri bisa ditarik kembali dan digunakan untuk pemberantasan kemiskinan serta program sosial lainnya.

Pemerintah Indonesia tampaknya cukup antusias dengan prakarsa “menggiurkan” ini. Menarik aset negara yang dibawa kabur para koruptor ke luar negeri memang bukan pekerjaan gampang. Masih ingat betapa sulitnya pemerintah menarik kembali harta Hendra Raharja di Australia dan Hong Kong meski yang bersangkutan sudah jadi terpidana.

Kejaksaan Agung beserta instansi terkait berupaya keras mengembalikan aset Rp2,6 triliun yang diselewengkan Hendra dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) waktu itu.Namun,hasilnya nihil. Apakah dengan prakarsa Bank Dunia dan PBB ini semua akan jadi lebih mudah? Tidak ada yang bisa memastikan jawabannya.Tapi paling tidak masalah ini tergantung pada dua hal.

Pertama, kegigihan aparat pemerintah kita untuk memanfaatkan momentum ini dan kedua, bergantung pada sejauh mana komitmen itu benar-benar direalisasikan oleh PBB dan Bank Dunia. Orang awan akan bertanya,mengembalikan harta orang yang sudah jadi terpidana saja sulitnya seperti itu, apalagi meminta harta orang yang hingga kini belum jelas status hukumnya seperti Soeharto.

Hingga saat ini, belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Soeharto sebagai koruptor sehingga hartanya harus disita oleh negara. Yang ada malah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus Soeharto.Jadi jelasnya,status hukum Soeharto di dalam negeri pun masih belum clear.

Yang kedua, apakah Bank Dunia dan PBB bisa memaksa negara-negara maju menyerahkan aset-aset yang disimpan para koruptor kepada negara yang dikorupsi itu. Relakah negara-negara maju ini menyerahkan aset para koruptor itu begitu saja tanpa syarat apa pun?

Ini memerlukan ketelitian dan kejelian lebih lanjut dari pemerintah. Belum lagi proses dan prosedur hukumnya harus ditempuh dengan cara bertele-tele dan melelahkan. Mampukan aparat hukum kita melakukan hal itu? (*)


No comments: