Wednesday, August 1, 2007

Bawasda Periksa Panitia PSB

INDRAMAYU(SINDO) – Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kab Indramayu memeriksa panitia penerimaan siswa baru (PSB) SMPN 1 Sindang,kemarin. Pemeriksaan di kantor Bawasda itu dilakukan tim khusus Bawasda Kab Indramayu.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan orangtua siswa, terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam PSB di SMPN 1 Sindang. Kepala Bawasda Kab Indramayu Moch Rahmat mengatakan, pemanggilan panitia PSB SMPN 1 Sindang tersebut merupakan langkah yang diambil Bawasda mengenai adanya temuan praktik jual beli kursi PSB.

”Sejumlah panitia PSB akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Selain Ketua PSB SMPN 1 Sindang Undang Sutarna, Kepala Sekolah SMPN 1 Sindang Eni Sukaeni juga akan kami mintai keterangan,” tegas Rahmat. Di beberapa ruang terpisah di kantor Bawasda Kab Indramayu, panitia PSB dan Kepala Sekolah SMPN 1 Sindang dimintai keterangan secara maraton. Selain memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Sindang dan panitia PSB SMPN 1 Sindang, calon Kepala Sekolah Sri Ratna Ningrum dari SD Pringgacala III Karangampel pun dimintai keterangan seputar adanya dugaan uang pelicin dalam seleksi calon kepala sekolah. Rahmat menambahkan, selain panitia PSB SMPN 1 Sindang, Bawasda Kab Indramayu memanggil orangtua siswa.

“Cross check data perlu kami lakukan sebelum menyimpulkan temuan yang ada,”tambahnya. Pemeriksaan yang dilakukan Bawasda Kab Indramayu ini akan dijadikan rekomendasi kepada Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin mengenai sanksi yang akan diterima, jika panitia PSB terbukti melakukan kesalahan. Mardani, 45, orangtua siswa yang memiliki bukti rekaman video transaksi jual beli bangku itu dimintai keterangan oleh tim khusus Bawasda.Dia mengaku, dimintai keterangan seputar adanya bukti jual beli kursi PSB.

”Saya dimintai keterangan berupa kronologis PSB di SMPN 1 Sindang,”ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kab Indramayu Eryani Sulam mengharapkan, setelah Komisi B memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, temuan pelanggaran dalam proses PSB dapat ditindaklanjuti. ”Kalau dinyatakan melanggar aturan, ya harus ada sanksi tegas,” ujarnya. Seperti diberitakan SINDO sebelumnya, Mardani mengadu ke pimpinan Komisi B DPRD Kab Indramayu terkait praktik pungutan dan jual beli kursi PSB SMPN 1 Sindang, Senin (23/7).

Bahkan, dia memiliki bukti berupa rekaman video dan pesan pendek di telepon selulernya. Video berdurasi 4 menit tersebut diambil Minggu (22/7), ketika Mardani beserta seorang kerabatnya bertemu di rumah kediaman ketua panitia PSB SMPN 1 Sindang Undang Sutarna.

No comments: