Tuesday, September 11, 2007

TKI Hilang di Yordania


Keluarga Korban Lapor ke DIsosnaker INDRAMAYU - Kisah pilu tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu sepertinya tidak pernah ada habisnya. Nurlela (22), salah seorang TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di Yordania dinyatakan hilang. Perempuan asal Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu dikabarkan lenyap dari rumah majikannya. Hilangnya Nurlela diterima oleh pihak keluarga dari majikannya yang bernama Muhammad Sahu Nuhar Syawaqqofah.

Menurut Muhit, orang tua korban, dirinya menerima kabar hilangnya Nurlela dari sang majikan pada tanggal 10 Juni 2007. Mendengar Nurlela hilang, saat itu pihaknya segera melaporkan kabar tersebut kepada PT Mustafir Kelana. “Selain melapor ke PJTKI yang memberangkatkan, kami juga melapor kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu,” ujar Muhit kepada Radar, Senin (10/9) di kediamannya.

Dijelaskan Muhit, Nurlela berangkat ke Yordania pada April 2006 melalui sponsor atau calo bernama Raju. “Namun setiap kali diminta tanggungjawabnya, Raju selalu menjawab bahwa kapal penuh karena sedang libur panjang, sehingga Nurlela batal dipulangkan. Dan, pada tanggal 22 Juni 2007, saya kembali menanyakan kepada Raju. Kali ini jawabannya berbeda lagi dan katanya anak saya masuk rumah sakit di Qatar, ketika mau terbang.

Untuk meyakinkan kabar Nurlela di rumah sakit Qatar, Muhit meminta bantuan kepada keluarganya yang bekerja untuk mengecek seluruh rumah sakit ternyata tidak ada. “Kamijuga meminta bantuan tim bantuan hukum dari Fakultas Hukum Unwir,” jelas Muhit dengan nada pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim bantuan hukum Syasmsul Bahri Siregar SH, TO Suardja SH, Syaefullah Yamien SH, dan Suhendar SH serta Agus Maksum Lc LMM.

Sementara tim bantuan hukum Unwir, Saefullah Yamien membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban yang melaporkan anaknya hilang saat bekerja di Yordania. Pihaknya juga sudah membuat surat permohonan bantuan kepada Sekretariat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 6 September 2007. ”Mudah-mudahan bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” kata Saefullah Yamien SH, kemarin di ruang kerjanya. (dun)

No comments: