Wednesday, August 8, 2007

Lengan panjang hukum Amerika

Ditulis Oleh Roberto Preatoni (SyS64738)

piovraHew Raymond Griffiths, seorang Britania yang tinggal di Teluk Bateau Australia, setelah menghabiskan hampir empat tahun di penjara di tanah kelahirannya dan diekstradisi ke AS, kini mulai menghadapi tuntutan dan segera akan dihukum.

Tuduhannya adalah pelanggaran undang-undang hak cipta. Yang sedang diproses di AS, Griffiths beresiko 10 tahun penjara dan setengah juta dolar tunai.

Griffiths ditangkap di 2003 dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Institusi Australia di bawah permintaan Departemen Keadilan Amerika.

Berita ini menjadi booming di kalangan blogosphere dan dikritik pedas oleh surat kabar yang menyebarkan misi Pemerintah AS dalam Sistem Keadilan Australia.

Secara rinci, ITWIRE mengatakan:

“Kasus Griffiths merupakan contoh lain dari sikap pemerintah Australia yang tunduk kepada Amerika Serikat dan menaruh keinginan AS di atas hak warga Australia.”

Majalah tersebut membandingkan kasus ini dengan kasus yang dihadapi David Hick, warganegara Australia yang kini ditahan di Guantanamo dikarenakan ia mengaku mendukung aksi terorisme:

“Pemerintah Australia dibenarkan meninggalkan Hicks dalam kekuasaan AS sebab mereka berkata Hicks tidak bisa dituntut dengan hukum Australia. Padahal ada hukum Australia yang bisa dipakai untuk menuntut Griffiths, namun Australia angkat tangan dan malah menyerahkannya.”
Menurut Pengadilan Australia yang menyetujui ekstradisi Griffiths, hukuman ini mungkin juga oleh karena “Persetujuan Perdagangan Bebas Australia-Amerika (FTA)”, suatu perjanjian dagang istimewa yang sangat tegas soal perlindungan properti intelektual.

Persetujuan tersebut mengijinkan kedua negara untuk memperlebar jangkauan hukum mereka di luar perbatasan nasional.

Griffiths, yang dikenal dengan nama samaran “Bandido”, adalah pemimpin group populer DrinkOrdie.

No comments: