Sunday, July 22, 2007

Maksum Hirup Udara Bebas



Penangguhan Penahanan Akhirnya Dikabulkan INDRAMAYU - Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Maksum (48), guru SMPN 2 Losarang yang diduga telah menjewer muridnya yang bernama Abdul Muin (13). Penangguhan penahanan bernomor: 232/PID.B/2007/PN-IM ditandatangani Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Jootje Sampaleng SH dan anggota P Siregar SH serta Soegiarti SH. Sedangkan proses hukum masih terus berjalan.

Setelah proses penangguhan penahanan dikabulkan, Maksum didampingi istrinya, Yeti Rohaeti langsung berkunjung ke kantor Radar Indramayu. Pasangan suami istri (pasutri) itu tampak sumringah dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril, serta melakukan langkah-langkah konkret yang dapat meringankan beban yang selama ini ditanggung.

Yeti Rohaeti menjelaskan, pengalaman tersebut dirasakan yang paling pahit dalam kehidupan keluarganya. “Namun, kami bangga dan berterima kasih kepada ketua PD II PGRI serta pengurus lainnya yang mendampingi suami saya dalam persidangan,” ujar Yeti, kemarin.

Menurut Yeti, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan oleh PN Indramayu, suaminya bisa kembali mengajar. ”Semoga amal ibadah pihak-pihak yang telah memberi dukungan bisa diterima oleh Allah,” harap Yeti sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng SH membenarkan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Maksum. “Meski ditangguhkan penahanannya, tapi proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Jootje kepada wartawan di kantornya.

Sementara pengurus Forum Garuda (Gabungan Guru-guru Departemen Agama) wilayah Cirebon, Dedi Supriadi SPdI menyesalkan kasus yang menimpa Maksum. Menurut Dedi, kalau hanya sekadar menjewer murid kemudian sampai dimejahijaukan, maka peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dunia pendidikan.

“Ini sangat memalukan sekaligus memilukan bagi kami sebagai pendidik. Masa mau mendisiplinkan siswa yang jelas-jelas tidak mengerjakan tugas harus menanggung risiko dipenjara. Bagaimana kalau kemudian para guru menjadi malas mendidik siswanya, mau dikemanakan moral bangsa ini kelak,” tandas mantan aktivis mahasiswa era 98 ini.

Menurut Dedi, Forum Garuda juga mempertanyakan sekaligus menyesalkan peran PGRI Indramayu yang terkesan lamban membantu menyelesaikan kasus Maksum. Ia juga mengaku sependapat dengan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) yang meminta melaporkan balik keluarga yang telah menyeret Maksum ke penjara.

“Pak Maksum kan telah berdamai dan membayar kerugian meski harus hutang ke mana-mana. Tapi kenapa kemudian perkaranya berlanjut? Saya meminta oknum polisi yang terlibat dalam upaya menjebloskan Pak Maksum ke penjara agar diusut, sehingga menjadi pelajaran jika kembali terjadi kasus seperti ini,” ujar Dedi, Jumat (20/7). (dun)






Link :





Best View at Resolution 600x800

No comments: