Nadir dan Ilham Terancam Penjara Seumur Hidup | | |
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara, dan terkena pasal UU Darurat tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Sumawiredja saat jumpa pers di Mapolres Pasuruan, Jalan Gadjah Mada, Minggu (12/8/2007). Dari Polisi memastikan ledakan ini tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme, melainkan bisnis keluarga yang membuat bom ikan. Meski demikian, tindakan para tersangka yang meracik bom rakitan jelas membahayakan warga. (mbs) |
No comments:
Post a Comment