Bupati Kecewa Pemerintah Pusat INDRAMAYU - Bupati H Irianto MS Syafiuddin (Yance) mengaku kecewa terhadap pemerintah pusat, terutama menyangkut bantuan sharing untuk rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD). Menurutnya, sesuai kesepakatan untuk rehab SD pembangunannya dilaksanakan dengan sistem sharing. Yaitu 50 persen dari APBN, 30 persen dari APBD provinsi, dan 20 persen dari APBD kabupaten. Bupati mengaku kecewa, karena bantuan dari pusat sampai sekarang belum turun, padahal dana APBD Indramayu sudah siap seluruhnya.
“Terus terang kami kecewa dengan pemerintah pusat, karena untuk bantuan rehab SD ternyata dananya terlambat. Padahal di Indramayu masih banyak bangunan SD yang harus diperbaiki,” tandas Bupati Yance, Kamis (24/5).
Informasi yang diperoleh Radar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, untuk tahun 2007 ini sedianya ada 194 bangunan SD yang harus direhab. Dari jumlah ini 97 SD akan dibantu oleh dana APBN masing-masing Rp250 juta. Kemudian 71 SD dibantu oleh APBD provinsi dengan alokasi anggaran Rp40 juta/ruang. Sedangkan 26 SD dibiayai APBD Kabupaten Indramayu dengan nilai masing-masing Rp220 juta.
Kasie sarana dan prasarana pada Subdin Dikdas Dinas Pendidikan Indramayu, Drs H Akhmad menjelaskan, dari ketiga sumber pendanaan tadi baru APBD Kabupaten Indramayu yang siap 100 persen untuk merehab 26 SD. Untuk pembiayaan dari APBN dari rencana rehab 97 SD tahun ini ternyata baru bisa terealisir 13 SD. Sedangkan dari APBD provinsi dengan rencana rehab 71 SD pada tahun ini ternyata baru mampu 42 SD saja. Dengan demikian dari rencana rehab SD tahun 2007 sebanyak 194 SD ternyata baru mampu direalisasikan sebanyak 81 SD saja, atau sebanyak 113 SD terpaksa harus bersabar menunggu.
“Memang untuk rehab SD pada tahun 2007 ini dari pusat maupun provinsi belum bisa membantu seratus persen sesuai target, dan baru APBD kabupaten yang mampu seratus persen. Hal ini sudah pasti menghambat pelaksanaan rehab SD di kabupaten Indramayu,” tuturnya.
Akhmad menjelaskan, untuk rehab bangunan SD yang rusak memang sudah ada kesepakatan antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten. Dalam kesepakatan tersebut tertulis bahwa untuk pembangunan/rehab SD, maka 50 persen dibebankan kepada APBN, 30 persen APBD provinsi, dan 20 persen APBD kabupaten. Dengan sistem ini, maka persoalan bangunan SD yang rusak diharapkan sudah tuntas pada tahun 2008 mendatang. (oet)
No comments:
Post a Comment