Tuesday, May 29, 2007

SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH

SEJARAH SINGKAT

HARI JADI PROPINSI JAWA TENGAH

I. SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH


Sebagai suatu Propinsi, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.


A. Jaman Penjajahan Belanda


Berdasarkan Wet houdende decentralisatie van het Bestuur in Nederland -Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahai di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict(Kecamatan).


B. Jaman Pendudukan Jepang


Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan Tata Pemerintahan Daerah yaltu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan-kerajaan) terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son ConderDistrikdan Ku(Kelurahan)


C. Setelah Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.


Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, diterbitkan UU No. 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sesual dengan PP No. 31 Tahun 1950, UU No.10 Tahun 1950, dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tenciab Nomor 7 Tahun 2004 ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tanggal l5 Agustus 1950.



II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH


A. UU Pengaturan Pemerintah Daerah


Sejak merdeka hingga sekarang peraturan per Undang-Undangan yang mengatur tentang system Pemerintah Daerah adalah :


1. UU No. 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;


2. UU No. 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak banyaknya;


3. UU No. 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;


4. PenPres No. 6 Tahun 1959;


5. UU No. 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.


6. UU No. No. 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggungjawab;


7. UU No. 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertangungjawab;


8. UU No. 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.


B. Kepala Pemerintahan:


Sejak merdeka sampai dengan sekarang, Jawa Tengah dipimpin oleh 12 (dua belas) Kepala Pemerintahan yaitu :


1. R. Pandji Soeroso, pada Tahun 1945;


2. KRT Mr Wongsonegoro, Tahun 1945 s/d 1949;


3. R. Boedijono, Tahun 1949 s/d 1954;


4. RMT. Mangunnegoro, Tahun 1954s/d 1958;


5. R. Soekardji Mangoen Koesoemo, Tahun 1958 s/d 1960;


6. RM Hadisoebeno Sosrowerdojo, Tahun 1958 s/d 1960;


7. Mochtar, Tahun 1960 s/d 1966;


8. Moenadi, Tahun 1966 s/d 1974;


9. Soepardjo Rustam, Tahun 1974 s/d 1983;


10. H.M. Ismail, Tahun 1983 s/d 1993;


11. H. Soewardi, Tahun 1993 s/d 1998;


12. H. Mardiyanto, Tahun 1998 sampai sekarang.


C. Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah;


Sejak Pemilu Tahun 1955 sampai sekarang DPRD Propinsi Jawa Tengah dipimpin 8 orang, yaitu :


1. H. Imam Sofwan, Tahun 1955 s/d 1971;


2. Parwoto, Tahun 1971 s/d 1977;


3. H. Widarto, Tahun 1977 s/d 1982;


4. Ir. H. Soekorahardjo, Tahun 1982 s/d 1992;


5. Drs. H. Soeparto Tjitrodihardjo, Tahun 1992 s/d 1997;


6. Alip Pandoyo Tahun 1997 s/d 1999;


7. Mardijo, Tahun 1999 s/d 2004;


8. H. Murdoko SH, Tahun 2004 s/d sekarang.

No comments: