Wednesday, May 30, 2007

Depkeu Sulit Cek Dana Hasil Korupsi

JAKARTA (SINDO) -Departemen Keuangan (Depkeu) kesulitan mengecek aliran pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi hasil sitaan Kejaksaan Agung dan KPK.

Sebab, Depkeu tidak mempunyai rekening khusus untuk menampung aliran dana tersebut.“ Akan diteliti dulu,kita mau pastikan Kejak-saan dan KPK menyetornya ke mana. Bisa saja ke bank persepsi, atau rekening Bendahara Umum Negara (BUN),” kata Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo di Jakarta,kemarin. Dia menjelaskan, dana pengembalian tersebut dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab itu mekanisme penggunaannya disesuaikan dengan APBN.

Untuk melacak aliran dana yang masuk,Herry mengibaratkan seperti menghitung garam di laut. “PNBP kan luas. Jadi kalau sudah masuk ke kas Negara,” ujar dia. Kecuali, lanjut Herry, pihak Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkannya ke rekening BUN di BI, Depkeu akan mudah melacaknya.“Tapi,kalau disetor di masing-masing bank per-sepsi, kita harus lihat dulu.Mereka itu memasukkannya kemana? Kita lacak KPPN-nya (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Red),itu di mana?,” ujar dia.

Secara terpisah, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao mengatakan, sejak 2006 hingga 15 Mei 2007, uang pengembalian korupsi yang masuk ke kas negara mencapai Rp18,6 miliar. Dana itu berasal dari Kejaksaan Agung dan KPK. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, pihaknya akan mengembalikan aset-aset hasil tindak korupsi yang berhasil diamankan senilai Rp3,9 triliun kepada negara. Dari total aset tersebut, sebesar Rp18 miliar telah disetor ke kas negara. Di luar itu, ada yang merupakan milik BUMN, sehingga tidak bisa diserahkan ke kas negara, melainkan harus dikembalikan ke BUMN.

Selain itu, ada juga yang berupa tanah dan rumah.“Itu semua aset-asetnya dihitung oleh BPKP, jumlahnya sekitar Rp3,9 triliun,” kata Hendarman. Di hubungi terpisah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, selama ini KPK telah menyetorkan sejumlah aset penyitaan hasil korupsi ke negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu) bukan melalui bank tertentu. Penyetoran aset tersebut dilakukan dalam bentuk penerimaan pemerintah bukan pajak (PNBP).”Jadi semua aset yang berhasil disita baik dalam rangka penyidikan semuanya disetorkan melalui Depkeu,” jelasnya. (a yudhistira/sm said)

No comments: