JAKARTA (SINDO) -Departemen Keuangan (Depkeu) kesulitan mengecek aliran pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi hasil sitaan Kejaksaan Agung dan KPK.
Sebab, Depkeu tidak mempunyai rekening khusus untuk menampung aliran dana tersebut.“ Akan diteliti dulu,kita mau pastikan Kejak-saan dan KPK menyetornya ke mana. Bisa saja ke bank persepsi, atau rekening Bendahara Umum Negara (BUN),” kata Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo di Jakarta,kemarin. Dia menjelaskan, dana pengembalian tersebut dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab itu mekanisme penggunaannya disesuaikan dengan APBN.
Untuk melacak aliran dana yang masuk,Herry mengibaratkan seperti menghitung garam di laut. “PNBP kan luas. Jadi kalau sudah masuk ke kas Negara,” ujar dia. Kecuali, lanjut Herry, pihak Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkannya ke rekening BUN di BI, Depkeu akan mudah melacaknya.“Tapi,kalau disetor di masing-masing bank per-sepsi, kita harus lihat dulu.Mereka itu memasukkannya kemana? Kita lacak KPPN-nya (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Red),itu di mana?,” ujar dia.
Secara terpisah, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao mengatakan, sejak 2006 hingga 15 Mei 2007, uang pengembalian korupsi yang masuk ke kas negara mencapai Rp18,6 miliar. Dana itu berasal dari Kejaksaan Agung dan KPK. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, pihaknya akan mengembalikan aset-aset hasil tindak korupsi yang berhasil diamankan senilai Rp3,9 triliun kepada negara. Dari total aset tersebut, sebesar Rp18 miliar telah disetor ke kas negara. Di luar itu, ada yang merupakan milik BUMN, sehingga tidak bisa diserahkan ke kas negara, melainkan harus dikembalikan ke BUMN.
No comments:
Post a Comment