Wednesday, May 30, 2007

Tidak Memiliki Dasar Hukum

JAKARTA(SINDO) – Calon Hakim Agung Achmad Ali menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Universitas Hasanuddin (UNHAS) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, terdapat banyak kejanggalan. ”Saya dipanggil sekali sebagai saksi atas dugaan korupsi dana SPP.Tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan surat tugas dinas.Ini aneh,”ungkap Achmad Ali di hadapan Komisi III (Hukum) DPR, di Jakarta, kemarin.

Achmad Ali diundang secara khusus oleh Komisi III DPR untuk memberikan keterangan seputar kasus yang menimpa dirinya. Hal itu terkait dengan posisi Achmad Ali sebagai salah satu calon hakim agung yang nantinya harus menjalani fit dan proper test di hadapan Komisi III. Selanjutnya, DPR akan memilih para calon itu untuk ditetapkan sebagai hakim agung.

Kejanggalan lainnya, sebut Mantan Dekan Fakultas Hukum UNHAS ini, dirinya disangkutkan dugaan korupsi SPP akibat penyelewengan yang telah dilakukan pejabat dekan sesudahnya. Padahal,apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut tidak memiliki korelasi dengan dirinya. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi III DPR M Aziz Syamsuddin mengungkapkan,pemanggilan calon hakim agung ini untuk mendapatkan penjelasan secara langsung persoalan hukum yang dialami calon.

Langkah tersebut untuk menjadi pertimbangan DPR dalam melakukan fit and proper tespara calon hakim agung nantinya. ”Jadi nanti DPR akan memutuskan apakah calon ini bisa mengikuti fit and proper tes atau tidak,”tukasnya. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun berpendapat, DPR tetap melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Achmad Ali. Sebab, persoalan itu belum memiliki hukum tetap.

”Proses terus berjalan, persoalan apakah nanti lolos atau tidak itu urusan DPR untuk menentukan hak pilihnya,”terang dia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Salman Maryadi menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan Achmad Ali. Semua tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.( chamad hojin/suwarno)

No comments: