Wednesday, May 30, 2007

KY Usulkan Formasi 1 Banding 2

JAKARTA (SINDO) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima berpendapat, dalam revisi UU KY yang perlu diperbarui adalah perbandingan calon hakim yang diseleksi KY dengan yang dibutuhkan Mahkamah Agung.

Menurut Thahir, perbandingan yang ideal adalah satu banding dua (1:2). Artinya, bila MA butuh satu hakim agung, KY menawarkan dua calon hakim agung ke DPR untuk dipilih. ”DPR hanya memiliki dua calon hakim agung yang akan dipilih untuk satu kursi di MA. Jika MA butuh dua hakim agung, KY cukup mengirim empat calon hakim agung ke DPR,” katanya saat berdiskusi di redaksi SINDO, kemarin.

Thahir menjelaskan, hal itu lebih baik daripada komposisi yang ada sekarang, yaitu satu banding tiga. Thahir mengatakan, formasi satu banding tiga itu menyulitkan dalam seleksi. Dia pun merujuk pengalaman seleksi hakim agung periode lalu. Saat itu, kata Thahir, calon hakim yang lolos sampai ke DPR sangat sedikit. ”Dengan satu banding tiga, KY harus menyerahkan calon hakim agung lebih banyak ke DPR.

Padahal, calon yang berkualitas itu sangat sedikit,”bebernya. Untuk diketahui, dalam seleksi periode lalu, hakim agung yang lolos seleksi sampai DPR hanya enam calon. Padahal, yang mendaftar hakim agung mencapai 130 orang. Saat itu, KY berpendapat bahwa enam calon yang lolos tersebut adalah hasil dari penyaringan calon yang berkualitas. Akan tetapi, karena komposisi satu banding tiga terpenuhi, DPR pun meminta KY menambah lagi calon hakim agung.

Saat itu, DPR meminta tambahan 12 orang. Kendati demikian,Thahir mengaku,KY tetap memprioritaskan penekanan pada aspek kualitas calon. ”Bisa saja dalam seleksi kali ini tidak tercukupi 12, karena kami mengedepankan kualitas,” katanya. Seperti diketahui, saat ini revisi UU KY sedang digodok oleh Badan Legislasi DPR.Hasil revisi UU itu nantinya akan menjadi pijakan bagi KY menjalankan tugasnya. Revisi dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi menganulir kewenangan KY sebagai pengawas hakim. Senada dengan Thahir, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan tidak ada target kuantitatif dalam seleksi calon hakim agung.

”Kami benarbenar mengedepankan kualitas para calon,” katanya. Bahkan, kata Busyro, untuk membuat seleksi cukup baik, KY memberikan peringatan bagi anggotanya. Busyro mengatakan, anggota KY jangan sampai terkena kasus suap dalam seleksi calon hakim agung. ”Kami bersepakat, jika ada yang main-main dengan seleksi ini akan ada pemecatan,” katanya.( kholil)

No comments: